
SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku itu berinisial ZR (47), warga Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa. Dia ditangkap Kamis (11/02/2021),” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kepala Satres Narkoba, Iptu Jani Sagala, Ahad (14/2/2021).
Dia mengatakan, penangkapan ZR dilakukan berkat informasi dari warga yang menyampaikan tentang keberadaan bersangkutan.
Setelah itu polisi mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak tujuh paket diduga sabu-sabu seberat bruto 1,43 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dua telepon genggam dan uang tunai Rp 100 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. HAL