
SultengTerkini.Com, PALU– Yahdi Basma, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) akhirnya meminta maaf kepada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola sebagai saksi korban saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (9/11/2020).
Momen itu diawali saat Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir bertanya kepada Gubernur Longki, apakah mau memaafkan terdakwa Yahdi Basma bila yang bersangkutan meminta maaf?
“Saya mau memaafkan, tapi proses hukum tetap lanjut,” katanya tegas menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu terdakwa Yahdi yang juga ditanya oleh hakim tanpa menunggu komando langsung berdiri dan menghampiri Gubernur Longki yang duduk di kursi tengah sebagai saksi korban dalam kasus tersebut.
Yahdi lalu mencium tangan dan memeluk Gubernur Longki.
Hakim meminta para jurnalis yang hadir meliput di ruang persidangan itu mengabadikan momen tersebut.
Hakim Muhammad Djamir menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan kasus itu dan memastikan proses hukum tetap berlanjut hingga pada tahap putusan.
“Beda pada saat di penyidikan maupun penuntutan, dia berhak mengeluarkan SP3. Kalau kami tidak boleh (SP3), harus ada putusan,” tuturnya.
Selain Gubernur Longki Djanggola, dalam persidangan itu juga menghadirkan saksi lainnya yakni Mursyid Manopo, Ucet, dan Arman Efendi. CAL